Ada satu ironi yang sedang berjalan pelan-pelan di depan mata kita hari ini. Indonesia tengah menikmati apa yang selama ini disebut bonus demografi, yaitu jumlah penduduk usia produktif yang besar dan diharapkan menjadi modal utama menuju Indonesia Emas 2045. Namun di saat yang sama, kecerdasan buatan (AI) mulai menggerus jenis-jenis pekerjaan yang selama ini menjadi pintu masuk generasi muda ke dunia kerja. Kasir, teller bank, petugas entri data, hingga resepsionis kantor perlahan digantikan oleh sistem otomatis yang bekerja lebih cepat dan tanpa lelah. IDN Research Institute dalam laporannya yang terbit pada 2026 mencatat pola ini cukup jelas, pekerjaan yang paling cepat tergantikan adalah yang sifatnya rutin dan berbasis aturan, persis jenis pekerjaan yang biasanya menjadi batu loncatan pertama bagi lulusan baru. Fenomena ini bukan cuma terjadi di Indonesia. Laporan TechCrunch yang dikutip CNBC Indonesia pada Juni 2026 mencatat setidaknya 142 perusahaan teknologi global memangkas lebih dari 142.000 posisi sepanjang paruh pertama tahun ini, dan sekitar 68% di antaranya secara eksplisit menyebut otomatisasi AI sebagai alasan resmi dalam pengumuman maupun dokumen keuangan mereka. Accenture memangkas sekitar 11.000 posisi karena AI dinilai mampu mengambil alih pekerjaan analisis data dan pengujian sistem di level pemula dan menengah, sementara Oracle merumahkan sekitar 30.000 karyawannya atau 18% dari total tenaga kerja demi mempercepat integrasi otomatisasi ke seluruh lini layanan mereka. Indonesia sendiri belum berada di garis depan gelombang ini. Riset Anthropic yang mengukur tingkat paparan nyata AI terhadap dunia kerja, sebagaimana dikutip IDN Research Institute, mencatat Indonesia berada di angka 14,1%, lebih rendah dibanding Filipina yang mencapai 20,1%. Namun Menteri Komunikasi dan Digital mengingatkan bahwa tingkat adopsi AI di Indonesia sudah mencapai 92%, sayangnya belum diiringi pemanfaatan yang benar benar produktif, kombinasi yang justru menyimpan risiko tersendiri untuk masa depan.
Data ketenagakerjaan nasional juga memperlihatkan gambaran yang tidak bisa dianggap ringan. Di mana, data tersebut mencatat 42.385 pekerja Indonesia kehilangan pekerjaan sepanjang paruh pertama 2025, naik 32,19% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan menyebut penyebabnya beragam, mulai dari pasar yang melemah hingga perubahan model bisnis perusahaan, bukan otomatisasi semata. Namun otomatisasi juga mulai terlihat sebagai faktor yang tidak bisa diabaikan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa dari survei internal Apindo terhadap ratusan perusahaan anggotanya pada Maret 2025, sebanyak 20,9% responden mengaku melakukan pemutusan hubungan kerja karena faktor adopsi teknologi dan otomatisasi, sebuah proporsi yang tidak besar, tetapi juga tidak kecil untuk diabaikan begitu saja. Dalam kajian (Menatri, et al., 2026) menemukan bahwa ketidaksesuaian keterampilan, ketimpangan akses digital, dan ketidakpastian kerja adalah persoalan tata kelola yang saling terkait satu sama lain, bukan persoalan yang berdiri sendiri-sendiri.
Pertanyaannya sederhana namun menohok. Jika AI terus mengambil alih pekerjaan pemula, dari mana angkatan kerja muda kita akan memulai kariernya. Persoalan ini jelas bukan sesuatu yang bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja, apalagi oleh satu perusahaan sendirian. Respons kebijakan yang efektif justru membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara lembaga pemerintah, industri, lembaga pendidikan, platform digital, organisasi pekerja, dan masyarakat sipil secara bersamaan, bukan salah satu pihak saja yang bergerak sendirian.
Ada banyak aktor dengan mandat yang berbeda-beda dalam isu ini. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, punya kewenangan membuat regulasi dan menjalankan pelatihan vokasi, tetapi tidak punya kendali penuh atas seberapa cepat industri mengadopsi otomatisasi. Industri yang paling agresif mengadopsi kecerdasan buatan demi efisiensi tidak punya mandat menyiapkan ulang keterampilan pekerja yang terdampak. Perguruan tinggi dan lembaga vokasi punya kapasitas mendidik, tetapi kurikulumnya sering tertinggal dari kecepatan perubahan teknologi. Fakta ini bukan sekadar asumsi. Kajian (Darmawansyah et., 2026), yang meneliti langsung Balai Latihan Kerja di Samarinda dan Makassar, menemukan adanya siklus disfungsi kolaborasi, di mana proses kerja sama antar lembaga masih bersifat seremonial belaka dan gagal membangun kepercayaan yang cukup untuk merancang kurikulum secara bersam-sama dengan industri. Sementara pekerja dan serikat pekerja, yang paling merasakan dampak langsung, justru paling jarang dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang menentukan nasib mereka sendiri.
Namun kolaborasi bukan dongeng yang selalu berakhir manis. Ada ketegangan kepentingan yang tidak bisa dihindari. Industri menginginkan efisiensi secepat mungkin karena itulah logika dasar bisnis mereka. Pemerintah cenderung ingin mengerem laju perubahan itu, atau setidaknya terlihat sedang mengendalikannya di mata publik. Pekerja jelas menginginkan jaminan bahwa transisi ini tidak meninggalkan mereka tanpa perlindungan. Pandangan tentang dampak kecerdasan buatan terhadap pekerjaan ternyata masih berbeda. Banyak ahli menilai AI dapat memberikan manfaat bagi dunia kerja, tapi masyarakat umum belum banyak yang memiliki pandangan yang sama. Kesenjangan persepsi seperti ini, jika tidak dikelola lewat dialog yang jujur dan terbuka, bisa berubah menjadi konflik sosial yang lebih luas. Di sinilah interaksi deliberatif jadi krusial, bukan sekadar sosialisasi satu arah, melainkan proses negosiasi dan pertukaran pengetahuan yang benar-benar memberi tempat bagi kepentingan semua pihak untuk didengar. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam forum OJK Digination 2026 pada Agustus lalu menegaskan bahwa ruang dialog antara pelaku industri dan regulator sangat diperlukan agar inovasi tetap berjalan dalam koridor yang sehat, dan bonus demografi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempercepat transformasi menuju Indonesia Emas 2045. Sayangnya ruang dialog serupa belum benar-benar terbangun secara setara khusus dalam isu ketenagakerjaan.
Unsur berikutnya yang tidak kalah penting adalah bagaimana peran dan akuntabilitas antar aktor dinegosiasikan menjadi keputusan bersama, bukan sekadar dokumen yang berhenti di atas kertas. ANTARA News pada Januari 2026 melaporkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah punya Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial yang berlaku sejak 2020 hingga 2045, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 juga sudah menugaskan Kementerian Ketenagakerjaan mengoordinasikan pelatihan vokasi nasional. Laporan yang sama mencatat UNESCO bahkan merekomendasikan Indonesia membentuk badan nasional khusus untuk mengoordinasikan kebijakan AI lintas sektor, memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Tapi sejauh ini kebijakan yang ada masih berhenti pada level memberi arah, belum merinci siapa mengerjakan apa dan bagaimana evaluasi bersama dijalankan ketika program tidak berjalan sesuai rencana. Ini sejalan dengan (Darmawansyah et., 2026), di mana kondisi awal yang timpang secara struktural membuat proses kolaborasi sulit naik dari sekadar formalitas menuju kerja sama yang benar-benar produktif.